partisi / hijab masjid kaca tempered rangka stainless steel


PEMBATAS SHAF PRIA DAN WANITA

Pertanyaan.
Bagaimana menurut sunnah, bahwa shalat berjama’ah di masjid atau tempat lainnya, antara shaf laki-laki dan wanita tidak dibutuhkan hijab atau pembatas karena tidak adanya dalill yang menjelaskan tentang hal itu secara khusus?

Jawaban.
Memang pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak ada hijab atau pembatas antara shaf laki-laki dengan wanita di dalam masjid. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits, antara lain:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Dahulu orang-orang laki-laki shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikatkan sarung-sarung mereka pada leher-leher mereka (yakni karena sempitnya sarung-sarung mereka, Red) seperti keadaan anak-anak kecil. Dan dikatakan kepada wanita-wanita,’Janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai orang-orang laki-laki duduk’.” [HR Bukhari, no. 362; Muslim, no. 441].

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Para wanita dilarang dari hal itu agar ketika mengangkat kepala mereka dari sujud, mereka tidak melihat sesuatu dari aurat-aurat laki-laki ketika mereka bangkit”. [Fathul Bari, syarh hadits no. 362].

Walaupun demikian, adanya hijab atau pembatas antara shaf laki-laki di sebelah depan, dengan shaf wanita di sebelah belakang tidak termasuk bid’ah atau perkara yang menyelisihi syari’at. Karena hal itu termasuk saddudz dzari’ah (mencegah sarana atau sebab kemaksiatan).

Perlu diketahui, agama menganjurkan jauhnya wanita dari laki-laki, termasuk di tempat-tempat shalat. Sehingga shaf terbaik laki-laki adalah yang terdepan, sedangkan shaf terbaik wanita adalah yang paling akhir. Karena memang ujian bagi laki-laki yang paling berat adalah tentang wanita. Demikian juga, adab wanita yang melakukan shalat berjama’ah pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka segera bangkit dan pulang setelah imam mengucapkan salam, sehingga tidak ikhtilath (berdesak-desakan) dengan laki-laki di jalan. Adapun sekarang –bahkan semenjak lama- keadaan wanita sudah berubah.

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad membantah seorang penulis dari Kuwait yang bernama Yusuf Hasyim ar Rifa’i, ketika dia menganggap pembatas antara laki-laki dengan wanita di masjid Nabawi merupakan bid’ah yang buruk. Syaikh Abdul Muhsin menyanggahnya, dengan menyatakan: “Termasuk perkara yang mengherankan dari perkara penulis ini, yaitu pendapatnya bahwa perbuatan ini (yakni membuat pembatas itu) merupakan bid’ah. Padahal pembatas tersebut menutupi wanita-wanita dan melindungi mereka dari pandangan laki-laki kepada mereka, dan (menutupi) pandangan wanita-wanita kepada laki-laki”.

Syaikh Abdul Muhsin juga mengatakan: “Pada zaman ini keadaan para wanita sudah banyak berubah. Terjadi pada mereka tabarruj (memperlihatkan keindahan wanita), menampakan aurat (atau menampakkan wajah), dan mudah untuk mencapai kota Makkah dan Madinah bagi laki-laki atau wanita. Demikian juga telah terjadi pelebaran yang luas pada kedua masjid yang mulia. Wanita datang menuju kedua masjid itu dari berbagai arah, dan dikhususkan bagi mereka tempat-tempat tertentu, serta dibuatkan pembatas-pembatas, agar para wanita tidak bercampur dengan laki-laki. Maka apakah yang menghalangi dari (pembatas) ini? Bahkan bagaimana boleh penulis itu menyatakannya sebagai bid’ah yang buruk?”. [1]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Ar Raddu ‘ala ar Rifa’i wal Buuthi, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad, Penerbit Dar Ibnil Atsir; Cetakan I, Tahun 1421H/2000M, hlm. 52-53.
Referensi : https://almanhaj.or.id/3854-pembatas-shaf-pria-dan-wanita.html

Artikel lainnya »